Nikita Mirzani Ternyata Belum Tersangka, Ini Bantahan Polres Metro Jakarta Selatan

- 28 Juni 2021, 16:32 WIB
Nikita Mirzani. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membantah pihaknya menerbitkan surat pemeriksaan terhadapnya.
Nikita Mirzani. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membantah pihaknya menerbitkan surat pemeriksaan terhadapnya. /Instagram nikitamirzani_177/

DESKJABAR - Polres Metro Jakarta Selatan membantah pihaknya menerbitkan surat pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sekaligus menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Saya sendiri mencermati itu belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya beredar screenshot surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangannya pada Senin 21 Juni 2021 di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Yuk Kita Mengenal Gejala-Gejala Covid-19 pada Anak-Anak

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.

Namun, dalam foto, surat yang beredar viral tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.

Achmad Akbar mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan penerbitan surat di Polres Jakarta Selatan dan dipastikan tidak menerbitkan surat tersebut.

"Saya sudah 'cross check' di dalam internal kami juga belum ada," imbuhnya.

Sementara itu, terkait kasus yang menyeret artis tersebut, Achmad menyebutkan kasus itu masih didalami penyidik dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka," ucapnya.***

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah