Covid-19 Hantam Gedung DPR RI: Ada 105 Kasus, 17 Orang Diantaranya Anggota Dewan

- 23 Juni 2021, 19:23 WIB
ILustrasi Gedung DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta.
ILustrasi Gedung DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta. /Istimewa/

DESKJABARSekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengungkapkan jumlah anggota dewan yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah menjadi 17 orang. Pada pekan sebelumnya tercatat 11 orang.

Selain penambahan terhadap anggota DPR RI, Indra Iskandar mengatakan kasus positif Covid-19 juga menular kepada pegawai ASN dan non-PNS atau tersebar di beberapa lini, termasuk petugas kebersihan.

“Untuk keseluruhan berjumlah 105 orang. Untuk anggota ada 17 orang. Selebihnya tersebar di tenaga ahli, cleaning servis, pamdal, dan ASN," jelas Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

Sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19, kata Indra, pihak DPR melakukan tracing kepada pihak yang berkontak langsung dengan orang yang positif.

Baca Juga: Sholat Idul Adha 1442 H/2021 Boleh di Masjid, Asal Bukan Zona Merah dan Zona Oranye, Ceramah Harus Singkat

"Kami tetap melakukan tracing terus, dan update data kami sampaikan ke pimpinan DPR sebagai bahan evaluasi," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Covid-19 yang terjadi di lingkungan DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, angkanya terus melonjak. Pada Kamis 17 Juni 2021 sudah tercatat ada 46 orang yang terpapar positif covid-19. Mereka terdiri atas anggota DPR, aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli (TA) dan staf penunjang lainnya di lingkungan DPR.

 “Hingga hari ini (17/6) tenaga ahli ada 11 orang (terkonfirmasi positif Covid-19), dari PPN terdiri dari Pamdal dan TV Parlemen ada tujuh orang, dari PNS ada 17 orang,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2021) dikutip dari PMJ News.

Sejak itu pula, kata Indra, DPR mulai membatasi kegiatan fisik (tatap muka) atau melakukan penundaan-penundaan rapat terutama di Komisi I dan Komisi VIII DPR RI. Siapapun yang hendak masuk akan dicek suhunya, diminta identitasnya, dan dilihat urgensinya di DPR RI.

“Bila di luar urgensi rapat-rapat dan keperluan yang menyangkut anggota DPR maka akan dibatasi”, ujar Indra.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x