Peringatan Hari Buruh Internasional, Wiku Adisasmito: Polisi akan Tindak Pelanggar PPKM Mikro

- 30 April 2021, 10:38 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan kembali agar semua kegiatan yang dilakukan pekerja dan buruh pada peringatan Hari Buruh tidak melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan kembali agar semua kegiatan yang dilakukan pekerja dan buruh pada peringatan Hari Buruh tidak melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. /Twitter BNPN/

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat 30 April 2021, BMKG: Masih Ada Potensi Hujan Petir

May Day atau Hari Buruh Internasional 2021 akan dirayakan pada Sabtu, 1 Mei 2021. Di Indonesia, biasanya, para pekerja memperingatinya dengan berkumpul dan melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD atau balai kota, menyampaikan tuntutan dan aspirasi. Pada 2020, peringatan Hari Buruh Internasional dilakukan melalui media sosial lantaran kondisi pandemi Covid-19.

Untuk peringatan Hari Buruh Internasional 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran lantaran pandemi Covid-19 belum usai.

"Kami memutuskan untuk Hari Buruh Internasional 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dilansir Antara, Kamis, 29 April 2021.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: history.com Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah