DESKJABAR - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar kepala daerah segera menjalankan fungsi posko-posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro. Tujuannya agar daerah dapat segera bisa mengendalikan kasus Covid-19.
Imbauan tersebut dikeluarkan Satgas Covid-19 mengingat dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan tiga kali lipat zona merah Covid-19. Penambahan juga terjadi pada zona oranye di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Lagi-lagi terjadi penambahan zona merah dan oranye yang mana seharusnya selalu kita upayakan agar turun," tutur Juru Bicara Wiku Adisasmito dalam siaran pers Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Gerbang Tol Moh. Toha Bandung Mengalami Rekayasa Lalu Lintas Karena Proyek Kereta Api Cepat
Wiku memaparkan, dalam satu pecan terakhir terjadi penambahan zona merah Covid-19 dari 6 kabupaten/kota zona merah, sekarang menjadi 19 kabupaten/ kota.
Wiku mengungkapkan, peningkatan itu terjadi lantaran ada pergeseran zonasi resiko Covid-19 pada 14 kabupaten/kota.
Antara lain berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Polri Pertimbangkan Izin Pelaksanaan Liga 1 dan 2 Indonesia 2021-2022, Ini Alasannya
Peristiwa serupa juga terjadi pada zona risiko oranye. Jumlahnya bertambah dalam sepekan terakhir dari 322 kabupaten/kota menjadi 340 kabupaten kota.