Dilansir dari situs NU Online, seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir yaitu Syekh Ali Jum’ah mengatakan bila mimpi pada siang hari saat bulan Ramadhan yang dialami oleh seseorang rupanya tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Pengusaha Adiguna Sutowo Meninggal dunia
Baca Juga: Karena Ada yang Positif Covid-19, Belajar Tatap Muka SD dan SMP di Selimbau-Kalbar Dihentikan
Bila seseorang mengalami hal tersebut, maka orang itu bisa segera melakukan mandi junub atau mandi besar, dan kembali meneruskan puasanya hingga azan Maghrib.
“Puasanya bisa diteruskan sampai waktu Maghrib, dia tidak berkewajiban membayar utang puasa. Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur tidak berdosa,” kata Syekh Ali Jum’ah.
Pendapatnya itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammda SAW, dari Aisyah RA sebagai berikut:
Artinya: “Diangkat pena dari tiga orang:. Orang tidur hingga dia bangun, Orang gila hingga dia sadar, Anak-anak sampai ia baligh.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah].
Dapat disimpulkan bahwa keluarnya air mani akibat mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa, namun disarankan hendak melakukan mandi wajib.
Mandi wajib setelah mimpi basah dilakukan untuk mengangkat hadas besar. Hal ini berlaku juga pada wanita.