TMII akan Dikelola Yayasan Baru yang Dibentuk Presiden Joko Widodo, Moeldoko: Itu Pandangan Primitif

- 9 April 2021, 16:02 WIB
Pengunjung berjalan di depan Taman Legenda Keong Emas di TMII, Jakarta, Rabu 7 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Pengunjung berjalan di depan Taman Legenda Keong Emas di TMII, Jakarta, Rabu 7 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Informasi yang menyebutkan Taman Mini Indonesia Indah akan dikelola oleh yayasan baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo adalah tidak benar. 

Setelah diambilalih Kementerian Sekretariat Negara dari Yayasan Harapan Kita, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola secara profesional oleh BUMN sektor pariwisata.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan hal itu dalam jumpa pers di Kantor KSP di Jakarta, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Pengungsi Korban Banjir dan Longsor di NTT Keluhkan Mahalnya BBM Kepada Presiden Joko Widodo

"TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata. Itu yang ingin kita jelaskan agar persoalan TMII clear, dipahami dengan baik oleh masyarakat," kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara, Jumat sore.

Ke depan, kata Moeldoko, TMII akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara. TMII juga akan dikelola agar mampu berkontribusi kepada penerimaan negara.

"Saya ingatkan jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif. TMII ke depan harus betul-betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya, dan beragam nilai di dalamnya," tutur Moeldoko.

Baca Juga: SEAMEO Biotrop Teliti Minyak Atsiri, Diharapkan Dapat Berkontribusi Atasi Pandemi Covid-19

Setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII terbit, TMII akan dikelola oleh tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Perpres tersebut juga menjadi landasan hukum berakhirnya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977 yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.

Tim transisi akan bekerja selama tiga bulan untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita. Selama tiga bulan itu pula, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pengelolaan aset negara itu.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x