Kemensetneg sejak 2016 telah memberikan pendampingan kepada manajemen pengelola TMII dengan melibatkan tim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kendati Siklon Tropis Seroja Menjauh, BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Ini Masih kena Dampaknya
Ada tiga rekomendasi yang diberikan ke Kemensetneg yaitu pengelolaan TMII oleh swasta, pengelolaan dengan skema kerja sama pemerintah, atau pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU).
"BPKP juga telah melihat dan mengaudit perkembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani. Dari pertimbangan itu maka keluarlah Perpres yang baru, yakni Perpres 19/2021," ujar Moeldoko.***