BANTUAN TUNAI dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK, Inilah Persyaratannya

- 7 April 2021, 21:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 7 April 2021. /ANTARA/HO-Kemnaker/

DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan ada sejumlah manfaat yang dapat diterima oleh pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satunya menerima bantuan tunai.

Selain itu para pemanfaat juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Kemudian pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: SAHUR ON THE ROAD: Selama Ramadhan akan Dilarang di DKI Jakarta, Bagaimana Daerah Lain?  

Baca Juga: IMAM NAHRAWI, Mantan Menpora Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung selama 7 Tahun

Persyaratan peserta program JKP, jelas Menaker Ida, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM

Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sumber pembiayaan JKP sendiri berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: HUMOR SUEB: Penjaga Gawang

Terkait penerima program JKP, Ida menjelaskan telah diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja tepatnya Pasal 154A, pekerja yang berkeinginan bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. JKP tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x