BANTUAN TUNAI dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK, Inilah Persyaratannya

- 7 April 2021, 21:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 7 April 2021. /ANTARA/HO-Kemnaker/

Menaker juga menjelaskan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait," ujar Ida.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah