Dokter: Lansia Perlu Jarak 28 Hari untuk Vaksinasi Covid-19 Kedua

- 7 Maret 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi lansia.
Ilustrasi lansia. /PIXABAY/

Pemerintah sudah memulai program vaksinasi Covid-19 bagi kategori lansia pada 8 Februari 2021 di fasilitas kesehatan, baik itu puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Baca Juga: Kulit Ingin Tampak Glowing dan Awet Muda, Kurangi Mengonsumsi 9 Makanan dan Minuman Ini

Vaknasinasi bagi lansia ini menjadi tindak lanjut dari dikeluarkannya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin.

Iris menekankan, vaksin yang disediakan pemerintah telah melewati serangkaian uji klinis yang ketat dan aman untuk kelompok usia 60 tahun ke atas.

Menurut dia, tidak ada efek samping serius maupun kematian yang dilaporkan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: M Ade Afriandi : Kekompakan Menjadi Kunci Sukses Tugas Satpol PP

Lebih lanjut, lansia dengan penyakit komorbid terkendali bisa mendapatkan vaksin. Sejauh ini rekomendasi penyakit komorbid yang dibolehkan antara lain penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), penyakit hati, diabetes, alergi makanan, asma, rhinitis alergi, dermatitis atopi, HIV dengan catatan khusus dokter, obesitas, nodul tiroid, penyakit gangguan psikosomatis dan tuberkulosis.

Program vaksinasi sendiri bukan segalanya untuk menghentikan pandemi Covid-19, melainkan salah satu upaya mencapai kekebalan kelompok dengan target penduduk yang divaksinasi sebanyak 70 persen.

Di sisi lain, cara ini diambil sebagai solusi untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pasien akibat Covid-19, meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi, memperkuat sistem imunitas menyeluruh, mencegah penularan penyakit dan mengendalikan penularan penyakit seperti halnya pada kasus polio.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x