Begini Kronologis Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

- 28 Februari 2021, 11:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Twitter @KPK_RI/


DESK JABAR
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, melalui Konfrensi Pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Menurut Ketua KPK, seperti dikutip dari twitter KPK RI, bahwa tim KPK sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat akan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang dilakukan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah, Jumat, 26 Februari 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

Baca Juga: Produksi Olahan Ikan Asin di Subang Kini Lebih Awet dan Mutunya Bagus

Beginilah kronogis penangkapannya;

AS bersama IF pada pukul 24.00 WIT menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, sudah ada yang menunggu yaitu ER.

Dengan beriringan mobil menuju Jalan Makasar, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin.

Baca Juga: Ternyata Kentang Lebih Baik Dari Suplemen, Kandungan Antioksidannya Bisa Turunkan Tekanan Darah

Selanjutnya di saat perjalanan, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

Kemudian pada pukul 21.00 WIB, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Twitter KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah