Komnas HAM Minta Informasi Lengkap Meninggalnya Ustadz Maheer dari Polisi

- 18 Februari 2021, 16:36 WIB
/Antara

DESKJABAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta informasi lengkap terkait meninggaklya Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang aslinya bernama Soni Eranata di tahanan polisi.

"Kami mulai menggali informasi dan keterangan dari pihak kepolisian terkait meninggalnya almarhum Ustaz Maaher selama proses hukum sedang berlangsung," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 18 Februari 2021.

Ia mengatakan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusdokkes RS Polri memberikan penjelasan mulai dari proses penangkapan Soni Eranata, sakit yang diderita, dan perawatan yang diberikan.

Baca Juga: Budidaya Ikan Lele Secara Polikultur, Begini Cara Menghindari Resiko Munculnya Penyakit

Choirul Anam mengatakan pihaknya tidak hanya mendengar keterangan, melainkan juga melihat rekam medis Soni Eranata serta meminta pendapat pihak medis lain yang kredibel pilihan keluarga dan kepolisian.

Menurut Komnas HAM, keterangan yang didapat baik dari kepolisian, maupun pihak medis, sama-sama menyebut Soni Eranata meninggal karena sakit.

"Karena tindakan yang lain tidak ada, jadi memang karena sakit," kata Choirul Anam.


Kronologis

Sebelumnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang aslina bernama Soni Eranata, ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan tudingan penghinaan melalui media sosial.

Baca Juga: Warga Pangandaran Tidak Semua Merasakan Ada Gempa Bumi

Saat dalam tahanan, pada 20 Januari 2021, Soni Eranata mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II.

Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Lalu ia kembali mengeluh sakit sehingga pada 6 Februari 2021 dokter menyarankan Soni Eranata agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan, tetapi polisi menyebut Soni Eranata selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri. Selanjutnya Ustadz Maaher menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah