Anton Charliyan: Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam, Tindak Tegas ASN Terbukti Berafiliasi dengan  Ormas Terlarang

- 13 Februari 2021, 13:50 WIB
Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, MPKN
Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, MPKN /DeskJabar/Istimewa/

 

DESKJABAR - Hasil penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), ditemukan dana yang mengalir dari ASN ke sejumlah organisasi yang sudah dilarang pemerintah. Antara lain Jamaah Islamiah (JI),  HTI. FPI, Ikhwanul Muslimin, JAD (Jamaah Ansharut Daulah), Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara), PKI, dll.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pan Cahyo Kumolo pada Acara Peresmian Mal Pelayanan Publik, Rabu 10 Februari 2021.

Apa yang disampaikan Menpan, ditanggapi oleh Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, MPKN. Dalam keterangannnya yang dikirim lewat pesan Wahatsapp kepada DeskJabar Jumat 12 Februari 2021 malam, Ia menegaskan hal itu jelas mengindikasikan bahwa Negara sudah tersusupi oleh orang-orang yang berpaham intoleran dan radikalisme.

 

Baca Juga: Anton Charliyan: Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamallah, Lecehkan dan Hina NKRI

Baca Juga: Anton Charliyan: Untuk Menjadi Ki Sunda Tidak Berarti Harus Mendirikan Provinsi Sunda

“Situasi ini menurut kami bukan hal yang sepele tapi harus ada tindak lanjut yang tegas dan serius. Karena keberadaan mereka itu jika dibiarkan akan jadi duri dalam daging. Mereka adalah penghianat bangsa karena jelas ormas-ormas terlarang itu (telah) dibubarkan karena (selain) bersikap radikal dan Intoleran, juga tidak mengakui, bahkan ‘menolak’ Pancasila , UUD 45. Bhineka Tunggal ika. dan NKRI”, tutur Anton yang juga pernah menjabat  Kapolda Jawa Barat,.

Menurut dia, tujuan mereka hanya satu yakni mendirikan Negara berdasarkan agama dengan konsep khilafiah. Paham tersebut, tegas Anton, sudah berakar kuat dalam diri, pikiran dan jiwa mereka sebagai sebuah ideologi. Bahkan tidak hanya sekedar ideologi , tapi sudah diikat kuat dengan keyakinan aqidah agama.

Anton mendorong agar  Negara jangan ragu lagi untuk menindak dan mengeluarkan mereka (ASN), baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung sesuai Surat Edaran (SE) Bersama MenPANRB dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang ditandatangi pada 25 Februari 2021, tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan  dan/atau mendukung organisasi terlarang, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah