Dalam penggelapan dan pencurian sertifikat tenah tersebut, mafia tanah melakukan modus dengan KTP palsu berupa KTP non elektronik.
Baca Juga: SEJARAH HARI INI, Meteorit Besi Terbesar Jatuh di Wilayah Uni Soviet, Menciptakan 100 Kawah Tumbukan
Pelaku juga mengganti foto dan nomor NIK. Akibatnya, BPN tidak bisa melakukan otentikasi terhadap keaslian KTP tersebut.
Di sisi lain, BPN tetap memproses perubahan nama sertifikat ini karena persyaratan telah dipenuhi.
"KTP itu foto saya diganti dengan foto orang lain, namanya tetap sama ibaratnya dan dipakainya KTP non elektronik. Kita akan bicara dengan Dirjen Dukcapil kok masih beredar KTP lama," kata dia.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN berupaya melakukan perbaikan sistem digital di mana semua data pertanahan berbentuk elektronik, termasuk sertifikat elektronik sehingga potensi penipuan yang dilakukan mafia tanah dapat dihindarkan.
Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Madrasah Ditiadakan, Ini Tiga Kriteria untuk Dinyatakan Lulus
Nantinya, proses validasi data kepemilikan sertifikat juga dapat dilakukan menggunakan sidik jari, layaknya e-KTP.***