Kemkominfo Buka Kembali Pendaftaran Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri 2021, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 10 Februari 2021, 11:56 WIB
Kemkominfo bukan kembali beasiswa pascasarjana dalam negeri 2021
Kemkominfo bukan kembali beasiswa pascasarjana dalam negeri 2021 /Kemkominfo/

Untuk masyarakat umum, seperti ini persyaratan khususnya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  3. Latar belakang pekerjaan di sektor TIK dan pelaku startup lokal.
  4. Masa kerja minimum 2 tahun.
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.
  6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
  7. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 (dari skala 4) untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
  8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing perguruan tinggi yang dipilih.

Alur pendaftaran

  1. Calon peserta beasiswa mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi (PT) mitra yang diminati (jadwal penerimaan masing-masing perguruan tinggi mitra dapat dilihat di masing-masing laman situs resmi perguruan tinggi bersangkutan).
  2. Peserta yang telah lulus seleksi masuk PT selanjutnya menghubungi panitia pengelola beasiswa di masing-masing PT untuk pendaftaran jalur progam beasiswa Kemkominfo.
  3. Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia pengelola beasiswa di masing-masing PT pada saat pendaftaran program beasiswa S2 dalam negeri Kemkominfo.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Diperpanjang, Kecuali Yang Memenuhi Kriteria Ini

Dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.

Untuk PNS:

  1. SK CPNS.
  2. SK PNS.
  3. SK terbaru.
  4. Ijazah dan transkrip nilai S1.
  5. Surat izin/rekomendasi dari pimpinan (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status tugas belajar.
  6. Khusus pendaftar dari PNS, surat pernyataan dari pimpinan (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II dan ditandatangani di atas materai senilai total paling sedikit Rp9.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
  7. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) atau surat keputusan. Atau berupa surat tugas menyatakan yang bersangkutan berada pada pengelolaan informasi dan dokumentasi atau pengelolaan TIK/keamanan informasi.

        Dilampirkan pula surat keputusan jabatan struktural bagi yang sudah menjabat atau            surat penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi          kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas                    materai senilai total paling sedikit Rp9.000.

    8. Surat keterangan lulus penerimaan dari PT pilihan.

Baca Juga: PN Bandung : Anak Gugat Ayah 3 Miliar Hari Ini Sidang Mediasi Kedua, Akankah Berdamai di Depan Hakim?

Untuk Umum:

  1. Daftar riwayat hidup.
  2. Surat Keterangan Kerja.
  3. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh kredibilitas di bidangnya.
  4. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan yang berwenang.
  5. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih.
  6. Surat keterangan lulus penerimaan dari PT pilihan.

 Kemkominfo akan melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran, melakukan seleksi tahap akhir.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x