[Hoaks atau Fakta] Rencana Lockdown Total Jakarta 12-15 Februari yang Disebar di WA, Cek Kebenarannya di Sini

- 5 Februari 2021, 22:53 WIB
Kota Jakarta
Kota Jakarta /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Baru-baru ini, beredar informasi yang disebarkan di grup aplikasi percakapan WA bahwa lockdown total akan berlaku di wilayah Jakarta, pada Jumat,12 Februari 2021 mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan Senin, 15 Februari 2021, pukul 5.00 pagi.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Argo Yuwono menegaskan bahwa informasi lockdown total itu tidak benar. "Adanya informasi yang tidak benar itu akan memberikan dampak negatif bagi siapa saja," ujarnya pada konferensi pers virtual, Jumat, 5 Februari 2021, yang disiarkan pula di laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan RI.

Argo Yuwono mengatakan, sasaran dari hoaks adalah emosi masyarakat yang kemudian juga bisa menimbulkan opini negatif yang bisa mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan juga bisa disintegrasi antar bangsa.

Baca Juga: Masa Keemasan Bisnis Hotel dan Restoran Mulai Meredup, Besok atau Lusa Mungkin Padam

Ia menjelaskan, sanksi bagi penyebar hoaks diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media. Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Oleh karena itu, Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bahaya sharing berita tanpa disaring.

“Saring dulu informasi baru di-sharing dan dibaca terlebih dahulu kalau memang itu tidak benar jangan di-share. Kita harapkan kepada masyarakat semua untuk check dan recheck berkenaan dengan informasi yang menyebar ke media sosial lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Pemaparan Ketua KOI, Meyakinkan IOC Jakarta Sebagai Kandidat Tuan Rumah Olimpiade

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saat ini kebijakan yang diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Jawa-Bali yang pada tahap II berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Sore ini, saya bersama dengan Bapak Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ini merupakan hoaks,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Jumat, 5 Februari 2021, yang disiarkan pula di laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan RI.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x