Pelayaran Bakal Banyak Tertunda Tujuh Hari ke Depan

- 28 Januari 2021, 16:21 WIB
/Antara

Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pesepeda, Ada Jalur Khusus Sepeda di Reaktivasi Teras Cihampelas

Kapal negara disiagakan

Ahmad juga menginstruksikan seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara  tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

Berikut prediksi gelombang tinggi yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021 yaitu Cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi 2,5 - empat meter diperkirakan akan terjadi di perairan Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano.

Kemudian Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat, Kep Mentawai hingga Barat Lampung KMA Selat Sunda, Perairan Selatan Pulau Jawa hingga Selatan NTB, Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa hingga Selatan NTT. Kemudian Laut Banda Bagian Selatan, Perairan Barat Aceh, Samudera Hindia Barat, Bengkulu dan Lampung.

Baca Juga: Kadinkes Ahyani : Nakes Divaksinasi Jangan Nunggu SMS, Segera Daftar ke Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah