Pelayaran Bakal Banyak Tertunda Tujuh Hari ke Depan

- 28 Januari 2021, 16:21 WIB
/Antara

DESKJABAR - Aktivitas pelayaran diprediksi akan banyak tertunda selama tujuh hari ke depan, sebagai pengaruh cuaca ekstrim yang bakal terjadi sampai awal Februari 2021. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan maklumat pelayaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran menyusul prakiraan cuaca ekstrem hingga awal Februari.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021, mengatakan maklumat pelayaran yang menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Risa Saraswati Nyatakan Bahwa Lebih Takut Hadapi Corona daripada Kuntilanak

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad.

Oleh karena itu  seluruh Syahbandar diintruksikan setiap hari melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

Baca Juga: Investasi di Biro Travel Umroh, Ayi Koswara Malah Tertipu : Hakim pun Vonis Terdakwa 15 Bulan Penjara

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x