DESKJABAR – Seorang pria pengangguran asal Selangor Malaysia, dihukum 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena telah melakukan 105 pemerkosaan terhadap anak tirinya selama dua tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis 18 Januari 2021, Hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah dia mengaku bersalah memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun, sebanyak 105 kali selama dua tahun.
Dia memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang berlaku berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, 20 Januari.
Baca Juga: Tiga Pekerjaan Rumah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Versi MPR, Salah Satunya Tuntaskan Kasus Viral
Proses hari ini memakan waktu hampir lima jam setelah setiap dakwaan dibacakan secara terpisah.
Dalam hukuman yang dijatuhkan, Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, itu keji dan telah merusak masa depan anak itu.
“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda, ”ujarnya.
Baca Juga: Menuju Swasembada Daging , Pemerintah Dorong Peternakan Sapi Pasundan, Inilah Karakteristiknya
Pria pengangguran itu didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor, sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020