Gara-gara Berbohong, Perempuan China Ini Dipenjara Setahun, Ternyata Ini Alasannya

- 27 Januari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi - Warga kompleks permukiman Tonghu bersantai di depan lokasi usahanya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Ilustrasi - Warga kompleks permukiman Tonghu bersantai di depan lokasi usahanya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. /ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/

Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif Covid-19, sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.

Baca Juga: Keren, Fandom K-pop di Indonesia Donasikan Rp1,4 Milyar untuk Korban Bencana

Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat, demikian putusan pengadilan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Li sangat berisiko membuat wabah meluas.*** 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x