Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif Covid-19, sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.
Baca Juga: Keren, Fandom K-pop di Indonesia Donasikan Rp1,4 Milyar untuk Korban Bencana
Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat, demikian putusan pengadilan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Li sangat berisiko membuat wabah meluas.***