Gara-gara Berbohong, Perempuan China Ini Dipenjara Setahun, Ternyata Ini Alasannya

- 27 Januari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi - Warga kompleks permukiman Tonghu bersantai di depan lokasi usahanya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.
Ilustrasi - Warga kompleks permukiman Tonghu bersantai di depan lokasi usahanya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. /ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie/


DESKJABAR
– Hati-hati, ini pelajaran bagi semua orang, berbohong mengenai gejala Covid-19, bisa dipenjara.

Seperti dialami seorang perempuan yang berbohong mengenai gejala Covid-19, saat terbang dari Amerika Serikat menuju China.

Karena kebohongannya, perempuan warga China ini divonis hukuman penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Pasar Beringharjo Yogyakarta Sepi Pembeli, Ternyata Ini Penyebabnya

Terdakwa dihukum satu tahun karena menghalangi tindakan pencegahan dan perawatan infeksi menular, demikian putusan majelis hakim Pengadilan Distrik Shunyi, Kota Beijing, seperti dikutip media lokal, Rabu, 27 Januari 2021.

Dan, seperti dikutip dari Antara, akibat kebohongan Li Na (37), sebanyak 63 orang lainnya terpaksa harus menjalani karantina.

Perempuan yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan AS itu mengalami gejala Covid-19 sejak masih berada di Amerika Serikat.

Baca Juga: PT Agro Jabar Diarahkan Menjadi Pemain Utama Bisnis Agro Jawa Barat

Namun, sebelum terbang ke China pada Maret 2020, Li mengonsumsi obat jenis antipiretik untuk meredakan flunya.

Setibanya di Bandar Udara Internasional Beijing, dia juga tidak mengungkapkan gejala-gejala yang dialaminya itu.

Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif Covid-19, sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.

Baca Juga: Keren, Fandom K-pop di Indonesia Donasikan Rp1,4 Milyar untuk Korban Bencana

Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat, demikian putusan pengadilan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Li sangat berisiko membuat wabah meluas.*** 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x