DESKJABAR – Hati-hati, ini pelajaran bagi semua orang, berbohong mengenai gejala Covid-19, bisa dipenjara.
Seperti dialami seorang perempuan yang berbohong mengenai gejala Covid-19, saat terbang dari Amerika Serikat menuju China.
Karena kebohongannya, perempuan warga China ini divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Pasar Beringharjo Yogyakarta Sepi Pembeli, Ternyata Ini Penyebabnya
Terdakwa dihukum satu tahun karena menghalangi tindakan pencegahan dan perawatan infeksi menular, demikian putusan majelis hakim Pengadilan Distrik Shunyi, Kota Beijing, seperti dikutip media lokal, Rabu, 27 Januari 2021.
Dan, seperti dikutip dari Antara, akibat kebohongan Li Na (37), sebanyak 63 orang lainnya terpaksa harus menjalani karantina.
Perempuan yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan AS itu mengalami gejala Covid-19 sejak masih berada di Amerika Serikat.
Baca Juga: PT Agro Jabar Diarahkan Menjadi Pemain Utama Bisnis Agro Jawa Barat
Namun, sebelum terbang ke China pada Maret 2020, Li mengonsumsi obat jenis antipiretik untuk meredakan flunya.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Beijing, dia juga tidak mengungkapkan gejala-gejala yang dialaminya itu.