Kemenhub Perpanjang Lagi Protokol Kesehatan Perjalanan

- 26 Januari 2021, 19:12 WIB
Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero jelang Natal dan Tahun Baru 2021 menerapkan protokol kesehatan ketat moda transportasi KA, mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, yakni penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau tes PCR yang negatif sebagai syarat perjalanan naik kereta api. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero jelang Natal dan Tahun Baru 2021 menerapkan protokol kesehatan ketat moda transportasi KA, mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, yakni penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau tes PCR yang negatif sebagai syarat perjalanan naik kereta api. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan (prokes) perjalanan dalam negeri dan internasional mulai Selasa, 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

SE itu merujuk terbitnya dua Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Staycation dan Roadtrip Trend Wisata Tahun 2021, Bandung Termasuk Tujuan Utama

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima SE, di mana empat SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu : SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Baca Juga: Pendamping PKH Cianjur ‘Tilap’ Uang KPM Rp 107 Juta, Ini Penjelasan Polisi

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Tes acak

Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain : Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Waspada, BMKG Memperingatkan Akan Adanya Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2021 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi : angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

Baca Juga: Dibilang Masuk Neraka dalam Status Whatsapp, Tenaga Kesehatan Pangandaran Lapor Polisi

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x