DESKJABAR - Hukum Jepang yang melarang setiap penduduknya memiliki kewarganegaraan ganda tidak bertentangan dengan konstitusi. Demikian keputusan pengadilan Distrik Tokyo atas gugatan enam warganya yang juga memiliki kewarganegaraan lain.
Enam penggugat yang juga memiliki kewarganegaraan Swiss dan Liechtenstein menuntut pemerintah Jepang untuk mengkonfirmasi kewarganegaraan mereka seraya mengatakan menolak kewarganegaraan ganda bertentangan dengan Konstitusi Jepang.
Dalam putusan Kamis 21/01/2021, hakim ketua di Pengadilan Distrik Tokyo, Mori Hideaki, menolak klaim 6 penggugat tersebut.
Hukum Kebangsaan Jepang menetapkan bahwa warga negara Jepang akan kehilangan kewarganegaraan mereka jika mereka memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauan mereka sendiri.
Mori Hideaki mengatakan konstitusi tidak mengatakan apa-apa tentang hak untuk mempertahankan kewarganegaraan Jepang dalam kasus seperti itu.
Meskipun konstitusi memberikan kebebasan bagi semua orang untuk pindah ke negara asing dan meninggalkan kewarganegaraan Jepang mereka
Ia menambahkan, UU Kewarganegaraan dirancang untuk mencegah kontradiksi hukum yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda dan untuk menjamin kebebasan setiap orang untuk mengubah kewarganegaraan.
Hakim memutuskan bahwa undang-undang tersebut wajar dan tidak melanggar konstitusi.***
Baca Juga: Jam Operasional Dibatasi Pemilik Bisnis Dapat Subsidi, RUU Pencegahan Covid-19 di Jepang