Jam Operasional Dibatasi Pemilik Bisnis Dapat Subsidi, RUU Pencegahan Covid-19 di Jepang

- 22 Januari 2021, 17:58 WIB
Jam Operasional dibatasi Pemilik Bisnis Dapat Subsidi, RUU Pencegahan Covid-19 di Jepang
Jam Operasional dibatasi Pemilik Bisnis Dapat Subsidi, RUU Pencegahan Covid-19 di Jepang /wikimedia.org/

DESKJABAR - Pemerintah Jepang sedang membuat serangkaian rancangan undang-undang yang bertujuan membantu negara tersebut mengatasi pandemi Covid-19 dengan lebih efektif, hal tersebut telah mendapat persetujuan kabinet.

Rapat kabinet pada hari Jumat 22/01/2021 menyetujui proposal yang di usulkan untuk merevisi undang-undang khusus pencegehan corona, undang-undang pengendalian penyakit menular, dan undang-undang karantina.

Dalam draf revisi itu telah termasuk hukuman bagi bisnis dan individu yang menolak untuk mematuhi tindakan pencegahan penyebaran virus. Seperti dikutip DeskJabar dari Laman NHK.

Baca Juga: Pemerintah Jepang Memesan Vaksin Covid-19 dari Pfizer Inc untuk Setengah dari Pendudukya

Kewenangan Lebih Luas Bagi Gubernur
Rancangan revisi dari undang-undang khusus pencegahan corona memberikan kewenangan yang lebih besar kepada setiap gubernur prefektur sebelum pemerintah pusat mengumumkan keadaan darurat.

Gubernur prefektur akan memiliki izin untuk meminta bisnis mengubah jam operasional mereka. Jika mereka menolak, gubernur kemudian akan memerintahkan mereka untuk mematuhinya. Mereka juga akan diizinkan untuk melakukan inspeksi di tempat.

Bisnis yang gagal memenuhi peraturan itu dapat menghadapi denda maksimum sekitar 5.000 dolar dalam keadaan darurat, dan hingga sekitar 3.000 dolar jika deklarasi belum dibuat. Mereka yang menolak inspeksi di tempat dapat dikenakan denda maksimum sekitar 2.000 dolar.

Baca Juga: Covid-19 Global, Tingkat Bunuh Diri di Jepang Naik 37% pada Wanita serta 49% Pada Anak-Anak

Rancangan revisi juga menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan menawarkan bantuan keuangan kepada bisnis yang terkena dampak jam operasional yang lebih pendek.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: NHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x