Jam Operasional Dibatasi Pemilik Bisnis Dapat Subsidi, RUU Pencegahan Covid-19 di Jepang

- 22 Januari 2021, 17:58 WIB
Jam Operasional dibatasi Pemilik Bisnis Dapat Subsidi, RUU Pencegahan Covid-19 di Jepang
Jam Operasional dibatasi Pemilik Bisnis Dapat Subsidi, RUU Pencegahan Covid-19 di Jepang /wikimedia.org/

Peraturan Untuk Perorangan
RUU untuk undang-undang penyakit menular mencakup ketentuan baru yang memungkinkan gubernur meminta orang yang terinfeksi untuk tinggal di akomodasi yang ditunjuk.

Jika orang menolak, gubernur dapat merekomendasikan mereka untuk dirawat di rumah sakit. Jika mereka tetap tidak mematuhinya, mereka dapat dipenjara hingga satu tahun atau dikenai denda maksimal sekitar 10.000 dolar.

Peraturan Untuk Institusi Medis
RUU itu juga memungkinkan menteri kesehatan dan gubernur untuk mendesak institusi medis menerima pasien virus. Jika mereka gagal melakukannya tanpa alasan yang tepat, nama-nama lembaga tersebut dapat diumumkan.

Draf revisi undang-undang karantina akan memungkinkan pejabat untuk meminta orang yang tiba di Jepang dari luar negeri untuk melakukan karantina sendiri selama 14 hari.

Mereka yang gagal memenuhi permintaan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimum sekitar 10.000 dolar.

Pemerintah berharap rancangan undang-undang diberlakukan oleh awal bulan depan.***

 

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: NHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah