Hidayat Nur Wahid Minta Uang BPJS Rp 43 Triliun yang Diduga Dikorupsi Berikan Saja ke Rakyat

- 20 Januari 2021, 17:26 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. Antara.

 

DESKJABAR- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberi dukungan kepada Kejaksaan Agug (ejagug) yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang di kelola PT Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bahkan Hidayat Nur Wahid menyebutkan uang korupsi senilai RP 43 triliun tersebut dikembalikan uangnya kepada warga yang berhak.

"Penting kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi BPJS senilai Rp 43 triliun. Juga kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang nilainya belasan triliun," ujar Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui akun twitternya, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: TOK! DPR Putuskan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Menjadi Kapolri Ke-25, Menggantikan Idham Azis

Baca Juga: Mohammad Ahsan Alami Cedera Kaki, The Daddies Lolos ke Babak Kedua

Baca Juga: Hati Hati! Kasus Positif Covid-19 Aktif Semakin Meningkat, Oded Ingatkan Prokes

Dalam akun twitter tersebut HNW meminta aparat penegak hukum serius dalam menanganinya, dan uangnya pun kembalikan saja kepada warga yang berhak.

"Agar rakyat selamat, dan semangat @KPK_RI basmi korupsi. Apalgi yang kelas2 Ikan Puas seperti ini," ujar HNW dalam akun twitternya.

 HNW rupanya sudah muak dengan banyaknya koruptor yang masih saja menggasak uang negara dalam jumlah besar, terlebih uang BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan uang rakyat yang seharusnya dijaga dengan baik bukannya malah dikorupsi.

Baca Juga: Upaya Turunkan Harga Daging Sapi, Indonesia Berencana Impor Sapi asal Meksiko

Baca Juga: Mohammad Ahsan Alami Cedera Kaki, The Daddies Lolos ke Babak Kedua

Seperti diketahui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam kasus ini.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa 19 Januari 2021 dan 10 saksi lainnya diperiksa hari Rabu 20 Januari 2021.

“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” katanya dalam keterangan kepada wartawan.

Baca Juga: Upaya Turunkan Harga Daging Sapi, Indonesia Berencana Impor Sapi asal Meksiko

Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sebelumnya, jelas dia, Tim Jaksa Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen, Senin lalu.

Sebelumnya diketahui jika Penyidik Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai investasi mencapai Rp 43 triliun.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah