Hidayat Nur Wahid Minta Uang BPJS Rp 43 Triliun yang Diduga Dikorupsi Berikan Saja ke Rakyat

- 20 Januari 2021, 17:26 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. Antara.

Baca Juga: Upaya Turunkan Harga Daging Sapi, Indonesia Berencana Impor Sapi asal Meksiko

Baca Juga: Mohammad Ahsan Alami Cedera Kaki, The Daddies Lolos ke Babak Kedua

Seperti diketahui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam kasus ini.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa 19 Januari 2021 dan 10 saksi lainnya diperiksa hari Rabu 20 Januari 2021.

“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” katanya dalam keterangan kepada wartawan.

Baca Juga: Upaya Turunkan Harga Daging Sapi, Indonesia Berencana Impor Sapi asal Meksiko

Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sebelumnya, jelas dia, Tim Jaksa Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen, Senin lalu.

Sebelumnya diketahui jika Penyidik Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai investasi mencapai Rp 43 triliun.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah