Komisi IV DPR RI Desak Pemerintah Tindak Lanjut Temuan 17,17 Juta Hektare Kebun dan Tambang Ilegal

- 20 Januari 2021, 06:29 WIB
WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendesak pemerintah agar segera menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk perkebunan dan pertambangan ilegal.
WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendesak pemerintah agar segera menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk perkebunan dan pertambangan ilegal. /Pixabay/Hans Eiskonen

DESKJABAR - Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah agar segera menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan secara ilegal.

Total luas kebun dan tambang ilegal di Indonesia mencapai 17,17 juta hektare. Perinciannya, sekitar 8,46 juta hektare merupakan kebun ilegal dan 8,71 hektare tambang ilegal. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengemukakan hal itu saat dihubungi Antara melalui sambungan telefon dari Purwakarta, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Sukabumi: Pergerakan Tanah di Ciherang Meluas, Ratusan Warga Mengungsi

"Kita sampaikan data tentang penggunaan lahan ilegal dengan jumlah fantastis dan kerugian yang jauh lebih fantastis. Dari jumlah tersebut, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah," kata dia.

Dedi menyatakan, jumlah kebun dan tambang ilegal tersebut sebagian besar tersebar di delapan daerah di tanah air, termasuk di Provinsi Jawa Barat.

Berikut perincian kebun dan tambang ilegal:

- Kalimantan Tengah masing-masing mencapai 3.934.963 hektare dan 3.570.519,20 hektare.

- Kalimantan Timur, 750.829 hektare dan 774.519 hektare.

- Kalimantan Barat, 2.145.846 hektare dan 3.602.263 hektare.

- Kalimantan Selatan, 370.282,14 hektare dan 84.972,01 hektare.

- Sulawesi Tengara, 20.930 hektare dan 617.818 hektare.

- Riau, kebun ilegal 333.864,08 hektare.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x