Anies-Riza Belum Akan Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

- 13 Januari 2021, 19:51 WIB
Presiden Jokowi disuntik vaksin Sinovac.
Presiden Jokowi disuntik vaksin Sinovac. /YouTube Sekretariat Presiden

Pemprov DKI Jakarta telah menerima 120.040 dosis vaksin virus corona. Ribuan dosis vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi kelompok penerima pertama sebanyak 131 ribu.

Baca Juga: Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan, Hentikan Juniornya di Thailand Open 2021

Mereka bertugas di faskes seluruh DKI, baik rumah sakit vertikal, rumah sakit TNI-Polri, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas Daerah, Puskesmas. Selain itu semua nakes yang masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan dari Kemenkes.

Berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor 01.02/4/1/2021, ada beberapa kondisi khusus yang belum dianjurkan menerima vaksin Covid-19, yakni:

1. Pernah terkonfirmasi Covid-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Penderita penyakit jantung
5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
6. Penderita penyakit ginjal
7. Penderita reumatik autoimun

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Periksa Seluruh Boeing 737 Classic Serie

8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Penderita penyakit hipertiroid
10. Penderita kanker, kelainan darah, defiensi imun dan penerima tranfusi
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
12. Penderita diabetes melitus (dalam kondisi tertentu bisa divaksin)

Baca Juga: 2,5 Ton Benih Ikan Ditebar di DAS Citarum, Ridwan Kamil: Ikan Bisa Hidup, Baru Manusia Bisa Renang

13. Penderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa divaksin)
14. Penderita penyakit paru asma, tuberkolosis (dalam kondisi tertentu bisa divaksin)
15. Sedang suspek/kontak erat/probable Covid-19.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah