Anggota FPI Yang Ditembak Mati Polisi, Sudah Almarhum Difitnah Lagi, Kekejaman Seperti Di Israel

- 8 Desember 2020, 20:38 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

DESKJABAR- Kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI Aziz Yanuar menyatakan setiap laskar FPI telah dilarang sejak awal di saat mereka mendaftar, untuk membawa senjata apalagi senjata api.

Dalam undang-undang sudah jelas laskar FPI dilarang membawa apalagi menggunakan senjata api termasuk di dalamnya senjata tajam, oleh karena itu kita sangat menyesalkan narasi-narasi terhadap almarhum, sudah meninggal dunia difitnah pula.

Karena menurutnya, anggota FPI saat itu tidak ada yang membawa senjata. Jadi narasi itu dianggapnya fitnah, bahkan menurutnya kekejaman seperti di Israel lalu di Indonesia. "Ini saya rasa kekejaman ini jarang-jarang terjadi, mungkin salah satunya di Israel dan salah duanya di Indonesia," tutur Aziz Yanuar, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Dia Hasil Undian Grup Babak Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa Yang Dilakukan UEFA

Karena itulah, mereka melawan dan mengancam akan membawa kasus ini kepada Amnesty Internasional. Karena menurut Aziz selaku pengacara Habib Rizieq Shihab, dirinya merasakan bahwa saat ini hukum di Indonesia seolah-olah hanya berlaku di Petamburan dan sekitarnya saja.

"Seakan-akan kalau dari perspektif kami sebagai kuasa hukum adalah, hukum in hanya tegak, lurus, dan keras terhadap Habib Rizieq dan beberapa pihak yang terkait dengannya," tuturnya.

"Kita akan memproses hal ini, alhamdulillah tadi malam kita sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM, beberapa anggotanya juga sudah datang ke Petamburan untuk berdiskusi dengan keluarga, alhamdulillah hari ini juga keluar pernyataan resmi dari komnas HAM untuk melanjutkan insiden ini," tuturnya.

"Kemudian kita akan memproses ke komisi III DPR terkait kekejaman ini, lalu kita juga akan membawa insiden ini kepada Amnesty Internasional atau dari Kompolnas jika diperlukan," katanya seperti dikutip DeskJabar dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Komedian Dodit Mulyanto Mendadak Jadi Pimpinan KPK Di Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah