DESKJABAR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selesai melakukan kajian kehalalan vaksin Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan soal kehalalan vaksin Covid-19 itu dalam konferensi pers secara daring sebagaimana disiarkan Antara, Senin, 7 Desember 2020.
"MUI segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Hampir 4 Ribu Personil Gabungan Akan Mengamankan Pelaksanaan Pilkada Pangandaran 2020
Muhadjir Effendy yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa.
Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.
"Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai. Namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," tuturnya.
Baca Juga: Indonesia Bersaing Dengan Australia, Jerman, Spanyol, dan Qatar Biding Tuan Rumah Olimpiade 2032
Vaksinasi masih perlu tahapan dari BPOM