DESKJABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 02.45 WIB dinihari. Mensos Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Dikutip dari Antara, sebelumnya KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri menghimbau agar Mensos JPB (Menteri Sosial Juliari Batubara) menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.
Baca Juga: Tersungkur di Markas Cadiz, Barcelona Tak Mampu Cetak Gol dengan Pemainnya Sendiri
Penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara mengejutkan karena hanya dalam selang 11 hari, dua menteri dalam jajaran Presiden Joko Widodo ditangkap KPK.
Sebelumnya pada 25 November 2020, KPK menangkap Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor benih lobster.
Kronologis dugaan korupsi
Dari paparan Ketua KPK Firli Bahuri, perkara yang akhirnya menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara diawali adanya pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Baca Juga: Zinedine Zidane : Sedikit Demi Sedikit, Kami Memupuk Kepercayaan Diri