Info Covid-19, Plt Wali Kota Padang Hendri Septa Cabut Larangan Menggelar Pesta Pernikahan

- 5 Desember 2020, 10:02 WIB
Wakil Walikota Padang Hendri Septa (foto-Dok)
Wakil Walikota Padang Hendri Septa (foto-Dok) /

DESKJABAR - Pemerintah Kota Padang mencabut secara resmi surat edaran perihal larangan menggelar pesta pernikahan untuk warga serta kegiatan bagi semua pelaku usaha sejak Jumat 04/12/2020. Sebelumnya Pemkot Padang telah memberlakukan kebijakan tentang pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 yang berlaku sejak 9 November 2020.

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Sabtu 05/12/2020.

Plt Wako menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.

Baca Juga: Vicky Shu Yakini Nursing Wear Permudah Ibu Muda Memberikan ASI Eklusif pada Bayinya

Baca Juga: 3 Langkah Bupati Bogor Ade Yasin Agar Ibukota Kabupaten Lebih Cantik

Tuan rumah juga tidak melakukan pelayanan prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.

Hendri Septa menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.

“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.

“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19,” katanya berharap.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kata Hendri.

Baca Juga: Sinopsis Film Kemarin, Cinta, Persahabatan dan Keluarga Band Seventeen Hingga Musibah Tsunami 2018

Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang.***

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x