Hati-hati, Merokok di Sembarangan Tempat Bisa di Penjara atau Denda Rp500ribu

- 26 November 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi - Kawasan bebas rokok.
Ilustrasi - Kawasan bebas rokok. /Armin Abdul Jabbar/PR/


DESKJABAR
- Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR) yang sedang dibahas oleh DPR Aceh.

"Kita menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh dr Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Generasi Z Pasar Baru Konsumsi Kopi dan Teh, Inilah Jenis-Jenisnya yang Diminati

Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR tersebut, antara lain seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, kerja, serta tempat umum lainnya.

“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.

Baca Juga: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500 ribu," ucap dia, sebagaimana dikutip DeskJabar dari Antara.

Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.

Kata Purnama, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Turki, Jadi Destinasi Wisata Alternatif Turis Indonesia

“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x