Pembelajaran Tatap Muka Berlaku Juga untuk Perguruan Tinggi. Simak Syarat-syaratnya

20 November 2020, 19:00 WIB
MAHASISWA ITB sedang memproduksi cairan hand sanitizer.* /Dokumentasi Humas SBM ITB/

DESKJABAR – Pemberian izin pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk PAUD hingga SMA/SMK, tetapi juga untuk perguruan tinggi mulai Januari 2021. Untuk itu, saat ini Kemendikbud tengah menyusun aturan perkuliahan tatap muka.

“Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, Nadiem Anwar Makarim mengemukakan, perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Hore! Belasan Ribu Siswa SMA Di Bandung Dapat Bantuan Rp 2 Juta, Lengkapnya Cek Disini

“Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” ujar Nadiem Anwar Makarim.

Terkait pembelajaran tatap muka, Nadiem Anwar Makarim mengemukakan, pemerintah memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Baca Juga: Kento Momota Pecahkan Rekor Milik Lee Chong Wei

Daftar Periksa

Nadiem menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah, dan komite sekolah serta orang tua.

Sekolah juga harus memenuhi Daftar Periksa. Enam Daftar Periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak, serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan).

Hal lainnya adalah mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan penggunaan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Baca Juga: Hati Hati Sarung Tangan Bekas Dijual Ke Jakarta dan Surabaya, Polisi Baru Saja Menangkap Pelaku

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi,” tegas Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Sepekan, 13 hingga 19 November 2020, Terjadi 11 Kali Gempa Bumi di Sumbar

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler