Ditemukan 182 Konten Internet yang Melanggar UU pada Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Lakukan Ini

18 November 2020, 17:46 WIB
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar /Antara/

DESKJABAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa 380 konten internet dan menemukan 182 konten yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Untuk itu, Bawaslu meminta agar dilakukan pemblokiran terhadap 182 konten internet yang dinilai telah melanggar aturan tersebut.

“Memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Mendikbud Akui Telah Terjadi Penurunan Kualitas Pembelajaran Akibat Pandemi

Dikutip dari kantor berita Antara, Fritz  mengatakan bahwa Bawaslu telah memeriksa sebanyak 380 konten internet dalam pengawasan konten internet, melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

"Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet," kata dia.

Fritz menambahkan, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu menunjukkan ada 10 laporan masuk, terbagi 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.

Baca Juga: Horeeee...Google Beri Bantuan untuk Pelaku UMKM di Indonesia

Laporan pelanggaran

Fritz memaparkan, sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.

Data dari Kominfo, hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Berhasil Menangkap Terduga Teroris Di Sentul Bogor

Hasilnya 65 url yang diduga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Jo. UU Pilkada.

 Kemudian, 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar.

Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar UU Pilkada.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler