Sesudah Kartu Prakerja, Ikuti juga JPS dari Kemenaker

11 Oktober 2020, 17:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah luncurkan JPS /Dok. Kemnaker/

DESKJABAR – Pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat umum, setelah meluncurkan program subsidi gaji hingga Kartu Prakerja beberpa waktu yang lalu.

Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak menurunnya kondisi ekonomi karena pandemi covid-19. Pemerintah meluncurkan program baru yang memiliki tujuan bagi perluasan dan pengembangan kesempatan kerja melalui program JPS.

Program Jaring Pengaman Sosial atau JPS di gagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk meringankan beban masyarakat dan juga pekerja yang terkena dampak langsung dari penurunan kondisi ekonomi baik produksi maupun daya beli akibat pandemi covid-19.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

 

Baca Juga: Pandemi Corona Belum Mereda, Ini Tiga Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan

Baca Juga: PSSB Ketat di Jakarta Berakhir, Namun Pembatasan Belum Usai Hingga 25 Oktober

 

"Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," ujar  Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan

 

Program JPS yang di luncurkan

Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) ditujukan untuk menciptakan dan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja formal dan informal. Dengan menawarkan pelatihan dan bantuan sarana usaha melalui Program Pembentukan Tenaga Kerja.

Program TKM ini direncanakan menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan pada bidang ketenagakerjaan yang kuat, inklusif dan berkelanjutan.

Dalam program ini Kemenaker menawarkan program pelatihan pada masyarakat dan bantuan sarana usaha yang ditujukan bagi tenaga kerja sukarela (TKS) Purna dan kelompok binaannya dengan subsidi program serta program penguatan bagi usaha kelompok dampingan.

Sedangkan Program Padat Karya adalah program pemberdayaan masyarakat untuk menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana yang dapat mendukung produktivitas masyarakat dan melibatkan jumlah tenaga kerja yang banyak.

Menaker Ida Fauziyah menilai, JPS Kemenaker yang sedang diwujudkan dalam dua program TKM dan Padat Karya merupakan stimulus bagi seluruh masyarakat pelaku industri kecil.

Kedua Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan produk-produk kreatif industri kecil serta membantu masyarakat dalam bertahan di masa pandemi covid-19, sebagai kekuatan ekonomi baru di daerah.

 

Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Orang Miskin Bertambah 115 Juta Orang, Orang Kaya Diuntungkan

 

Melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020, Kemenaker telah menyalurkan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri  kepada sekitar1.985 kelompok wirausaha yang terdirii dari 39.700 orang dan juga  1.091 kelompok padat karya yang terdiri dari 21.820 orang pekerja.***

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler