ALHAMDULILLAH Ada 5 Tunjangan Guru yang akan Cair pada Tahun 2023, Semoga Pendidikan Indonesia Makin Maju

4 Januari 2023, 11:59 WIB
Tahun 2023 akan ada 5 tunjangan guru yang akan cair /freepik/

DESKJABAR – Pemerintah terus mengenjot peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui berbagai cara, salah satunya memberikan tunjangan untuk guru atau pengajar.

Kesejahteraan guru menjadi komponen penting yang bisa berperan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Alhamdulillah pada tahun 2023 akan ada 5 tunjangan guru yang akan cair, baik itu untuk non PNS, PNS, dan ASN PPPK.

Pencairan tunjangan guru pada tahun 2023 ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk terus mensejahterakan guru.

Baca Juga: Tunjangan 2022 Cair, Waktu Berakhir 20 Januari 2023, Guru Siapkan 3 Syarat Ini

Seperti yang pernah dikemukakan Mendikbud Nadiem Makarim, bahwa dari total anggaran Kemdikbud tahun 2023 sebesar Rp 80,27 triliun, alokasi terbesar untuk pendanaan wajib yang salah satunya adalah untuk tunjangan guru dan dosen.

Alokasi untuk Pendaaan Wajib tersebut total mencapai Rp 38,7 triliun.

5 Tunjangan Guru yang Cair pada Tahun 2023

Seperti diketahui, berdasarkan UU APBN 2023, ada 3 jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil), tunjangan sertifikasi guru atau ASND TPG, dan tunjangan guru khusus (TKG) ASND di daerah khusus.

Pada tahun 2023 akan ada sebanyak 5 tunjangan guru yang akan dicairkan baik untuk  non PNS, PNS, dan ASN PPPK. Ada sebanyak 5 tunjangan yang nantinya akan diperoleh guru.

Adapun kelima tunjangan guru tersebut adalah :

1.Tunjangan sertifikasi untuk Guru PNSD

Tunjangan ini diperuntukan buat guru PNSD dengan besaran nominal tunjangan seperti diatur di dalam Permendikbud no 19 tahun 2019.

Baca Juga: Realisasi Asuransi Pertanian untuk Atasi Kerugian Gagal Panen di Jawa Barat Melebihi Target

Disebutkan bahwa guru PNSD akan mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya yang akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.

Merujuk PP No 15 Tahun 2019 disebutkan mengenai nominal gaji pokok, dengan ketentuan sebagai berikut ini:

Gaji untuk Golongan III

  • Golongan IIIa mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
  • Golongan IIIb mendapatkan gaji sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
  • Golongan IIIc mendapatkan gaji sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
  • Golongan IIId mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Gaji untuk Golongan IV

  • Golongan IVa mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000
  • Golongan IVb mendapatkan gaji sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
  • Golongan IVc mendapatkan gaji sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
  • Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
  • Golongan IVd mendapatkan gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

2.Tunjangan sertifikasi untuk CPNS Daerah (CPNSD)

Besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru CPNSD yaitu sebesar 1 kali gaji pokok, dikalikan dengan 8% pada setiap bulannya sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019.

Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur besaran gaji yang akan diterima oleh CPNSD.

3.Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Selanjutnya ada tunjangan untuk guru nonInpassing dan non PNS dengan besarannya sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.

Baca Juga: NYARIS Saja Ronaldo Mengecewakan Suporter Al Nassr, Untung Sang Anak Membisikkan Sesuatu

Besaran nominal yang akan didapatkan oleh guru penyetaraan yaitu sebesar Rp1.500.00 pada setiap bulannya.

4.Guru Non PNS Inpassing

Tunjangan bagi guru non PNS Inpassing ini besarannya mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing sebesar 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya.

Untuk nominal gajinya sudah diatur di dalam PP No 15 tahun 2019 atau nominal besaran tunjangannya tertera pada SK Inpassing.

5.Tunjangan yang akan diberikan untuk Guru PPPK

Adapun besaran nominal tunjangan guru yang akan didapatkan oleh guru PPPK yaitu sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing.

Regulasi mengenai tunjangan untuk guru ASN PPPK sudah diatur pada tahun 2022 dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ada di dalam Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.

Itulah informasi mengenai 5 tunjangan guru yang akan cair pada tahun 2023. Semoga saja dengan pencairan tunjangan guru ini akan berkorelasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemdikbud naikpangkat.com

Tags

Terkini

Terpopuler