Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag, Simak Ketentuan Kriterianya

24 Desember 2022, 13:32 WIB
Menurut Nizar Ali, terdapat total 49.549 formasi yang tersedia untuk calon PPPK di Kemenag. / Tangkap layarkemenag.go.id /

DESKJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2022. Periode pendaftaran untuk seleksi ini dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Mengutip Sekjen Kemenag, Nizar Ali dalam laman kemenag.go.id mengatakan, pendaftaran untuk seleksi menjadi calon PPPK di Kementerian Agama telah dibuka mulai hari ini.

Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar.

Baca Juga: Lonjakan Penumpang Menuju Jabodetabek Jelang Nataru Normal, Jasa Angkutan Umum Aman

Menurut Nizar Ali, terdapat total 49.549 formasi yang tersedia.

Sekjen Kementerian Agama menyatakan bahwa ada tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mengikuti seleksi menjadi calon PPPK di Kemenag.

Kriteria pertama adalah pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Untuk bisa mengikuti seleksi menjadi calon PPPK di Kemenag, pelamar harus terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Sedangkan kriteria kedua adalah untuk mengikuti seleksi menjadi calon PPPK di Kementerian Agama adalah pelamar yang merupakan Non ASN Kementerian Agama. Mereka harus telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja PPPK Kemenag 2023 untuk 3 Kriteria Pelamar

Kriteria ketiga untuk mengikuti seleksi menjadi calon PPPK di Kementerian Agama adalah pelamar lain yang tidak termasuk dalam kriteria pertama dan kriteria kedua. Mereka wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengikuti seleksi menjadi calon PPPK di Kemenag, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah harus berumur 20 tahun, dan paling tinggi harus berusia satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekjen Kemenag juga menyatakan bahwa pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga: Jadwal Pemutaran dan Harga Tiket Film Avatar 2 The Way of Water Hari Ini 24 Desember 2022 di Bandung

Salah satu syarat lain yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Demikian keterangan dibukanya seleksi 49.549 formasi calon PPPK Kemenag, seperti dilansir DeskJabar.com dari laman kemenag.go.id.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler