Penyidik Bareskrim Polri Sita 56 Unit Kendaraan Operasional ACT, Dititipkan di Salah Satu Gudang di Bogor

28 Juli 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi : Ahyudin Tersangka, penyidik sita 56 unit kendaraan operasional ACT /PMJNews/

 

DESKJABAR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sita 56 unit kendaraan operasional lembaga kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kendaraan operasional lembaga kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebanyak 56 unit disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, dan kendaraan sitaan tersebut dititipkan di salah satu gudang di kawasan Bogor.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 28 Juli 2022 mengatakan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan BRI Liga 1 Pekan Kedua, Mulai Besok 29 Juli Sampai 1 Agustus 2022

“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Manbes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kuncinya dan tertutup, kondisi aman,” terang Ramadhan.

56 kendaraan operasiona ACT yang disita penyidik pada Rabu, 27 Juli 2022 pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri dari 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

“Sementara telah disita 44 unit mobil 12 sepeda motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Indonesia Miliki 6 Event Musik Jazz Internasional, Mengangkat Musisi Jazz Tanah air ke Kancah Dunia

Sementara itu Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadji mengatakan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait asset ACT yang tersangkut dengan tindak pidana yang sedang dalam proses Bareskrim Polri.

Menurut Andri, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

“Itu yang baru terdaftar hari ini, mungkin nambah,” kata Andri kepada Wartawan Di Jakarta Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Menguak Misteri 4 Pondok Angker Di Gunung Raung Bondowoso Jatim, Nomor 3 Bikin Serem!!

Selain itu, sebelumnya penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan di kantor ACT yang dilakukan beberapa hari lalu.

Kemudian “Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan,” ucap Andi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar selaku presiden ACT aktif.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan sebagai tersangka Hariyana Hermain salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, juga Novariandi Imam Akbari (NIA), sebagai ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga telah menyalahgunakan jabatannya, melakukan penyelewengan dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.

Penyelewengan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk ditaksir sekitar Rp 2 miliar, untuk program big food bus Rp 2,8 miliar, selanjutnya pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Selain itu kemudian, dana itu digelontorkan untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar, dan dana dikucurkan untuk dana talangan PT MBGS sebesar Rp 7,8 miliar, sehingga totalnya Rp 34 miliar (pembulatan dari Rp 34.573.069.200).

Para pengurus juga menyelewengkan atau menyalahgunakan dana CSR Boeing untuk gaji para pengurus.

Selain itu Ahyudin bersama ke-3 rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 hingga 20 persen.

Sementara besaran gaji yang diterima pengrus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan NIA Rp 100 juta.

Penyidik juga telah mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT.

Dan ACT diduga telah memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.

Berikut 10 perusahaan cangkang atau anak perusahaan ACT sebagai berikut:

1. PT Sejahtera Mandiri Indotama

2. PT Global Wakaf Corpora

3. PT Insan Madani Investama

4. PT Global Itqom Semesta

Lalu enam perusahaan turunan dari PT. Global Wakaf Corpora yaitu;

1. PT Tirhamas Finance Syariah

2. PT Hidro Perdana Retalindo

3. PT Agro Wakaf Corpora

4. PT Trading Wakaf Corpora

5. PT Digital Wakaf Ventura

6. PT Media Filantropi Global

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Dan tindak pidana informasi dana tau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun2001 tentang yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang dan pasal 55 KUHP Juncto pasal 56 KUHP.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler