Inilah Hukum Memakai Mukena Bercorak Warna Warni saat Sholat, Sah atau Tidak? Simak kata Ulama

28 Juli 2022, 07:17 WIB
Illustrasi mukena warna warni saat sholat berjamaah /Unsplash / Mufid Majnun/

DESKJABAR - Berikut ini hukum memakai mukena bercorak warna warni saat sholat.

Sah kah? atau tidak? Simak pemaparan ulama tentang hukum memakai mukena warna-warni saat sholat.

Sebagai muslimah yang tinggal di Indonesia, bukan hal baru lagi apabila menggunakan mukena dengan corak yang beragam serta warna yang beragam juga.

Baca Juga: Kisah Mengharukan Elf Majalaya-Kebon Kalapa Bandung, Waspada Di Jalur INI pada Jam Ini Pula, HATI-HATI!

Memakai mukena bercorak warna-warni saat shalat juga banyak dilakukan oleh masyarakat modern saat ini.

Lalu, apakah sah shalatnya seseorang yang menggunakan mukena seperti itu?

Hukum Memakai Mukena Warna-warni dalam Shalat

Shalat lima waktu adalah pondasi dasar sebagai seorang muslim.

Baca Juga: 4 Wisata Malam 1 Suro, Destinasi Penuh Mistis, No. 3 Paling Hits Banyak Diburu untuk Meminta Kekayaan

Mengenai shalat, dalam kitab Taqrib Imam Abu Syuja disebutkan bahwa syarat sahnya shalat ada lima, yaitu suci dari hadas besar maupun kecil, menutup aurat, di tempat yang suci, sudah masuk waktu shalat, serta menghadap ke arah kiblat.

Dari penjelasan Imam Abu Syuja tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang membuat shalat seseorang sah adalah terpenuhinya syarat-syarat shalat tersebut.

Sehingga, hukum menggunakan mukena, pakaian, atau penutup aurat yang bercorak dan warna-warni itu diperbolehkan dengan syarat suci dari hadas dan menutup aurat dengan sempurna.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Kamis, 28 Juli 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Tetapi menurut pendapat Imam Abdurrahman Al-Jazari dalam kitabnya yang berjudul Fiqh Ala-Madzahib Al-Arba’ah menyebutkan bahwa,

“Di antara hal yang membuat shalat menjadi makruh adalah adanya gambar binatang atau hal lainnya yang dapat mengganggu kekhusyukan dalam shalat.

Tapi jika gambar atau hal lain tersebut tidak mempengaruhi kekhusyukan shalat seseorang, maka shalatnya sah dan tidak makruh. Itulah menurut pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi’i.”

Hal ini sama dengan hukum Memakai mukena bercorak warna-warni saat shalat.

Sementara itu menurut Ustadz Abdul Somad mengatakan tidak ada masalah menggunakan mukena warna warni.

Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

“Boleh, tapi, yang paling afdol putih” kata UAS dalam tayangan YouTube Tips Media dengan judu; “HUKUM MEMAKAI MUKENA BERWARNA-WARNI” yang tayang pada 30 April 2022.

Memakai mukena yang polos ataupun berwarna, jika hal tersebut tidak mengganggu kekhusyukan shalat lima waktu, maka menggunakan mukena seperti itu sah-sah saja dan hukumnya tidak makruh.

Terlebih penggunaan mukena bercorak dan warna-warni sudah menjadi hal yang wajar di masyarakat Indonesia.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Tips Pedia

Tags

Terkini

Terpopuler