Begini Cara Memuaskan Hasrat Suami Menurut Islam Saat Istri Haid, Tanpa Perlu Berhubungan Seksual

24 Juli 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi cara memuaskan suami menurut Islam saat istri sedang haid, tanpa perlu berhubungan seksual /Tangkapan layar/mui.or,id/

DESKJABAR - Bagi pasangan pria dan wanita yang sudah sah menjadi suami istri, berhubungan seksual dibolehkan bahkan dianjurkan. Namun, ada batasan yang harus ditaati menurut para ulama.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah saat istri datang bulan atau haid. Dalam Islam suami dilarang melakukan hubungan seksusl karena hal itu merupakan perbuatan haram.

Dari segi kesehatan pun, melakukan hubungan seksual atau berhubungan intim saat istri sedang haid juga akan memicu penyakit menular.

Baca Juga: AKHIRNYA DIKETAHUI, Dalang Kasus Subang Adalah Sosok 'Baik' yang Jejaknya Tidak Ada di TKP

Dikutip DeskJabar.com dari laman mui.or.id, KH Aminudin Yaqub, anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.

Menurut Kiai Aminudin Yaqub, pendapat para ulama mengenai hubungan seksual saat istri sedang haid, ada persamaan dan perbedaannya.

Namun begitu, para ulama sepakat bahwa hubungan seksual atau berhubungan intim saat istri sedangan haid dengan cara bertemunya dua organ intim suami istri hukumnya haram.

Kiai Aminudin menjelaskan pandangan para ulama mengenai hubungan seksual di saat istri sedang haid sbb:

1. Menurut pendapat Ibnu Abbas RA, diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri, atau pun hanya bersentuhan saja sudah haram.

2. Pandangan mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri.

Baca Juga: Healing + Refreshing Datang Aja ke Tasikmalaya, Serasa di Surga Ada 4 Air Terjun yang Menentramkan Jiwa

Hal itu mengisratkan, jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan.

Pandangan mazhab Maliki dan Hanafi, ungkap Kiai Aminudin Abbas didasarkan pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya.

"Tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar. Pada saat haid, yang diajuhi bukan wanitanya (istri), melainkan tempat keluarnya haid dari wanita", ungkap Kiai Aminudin Abbas.

Lebih lanjut Kiai Aminudin Abbas menjelaskan satu hadist dari Aisyah. Satu hari ada sosok pria yang bertanya apa yang boleh dilakukan suami terahadap istri yang sedang haid. Aisyah mengatakan, lakukan segala sesuatu kecuali 'Farj' (organ vital perempuan).

Baca Juga: Pelaku Zina Bisa Masuk Surga dengan Mengucapkan Satu Kalimat Ini, Kata Gus Baha

Berdasarkan ayat keterangan di atas, kata Kiai Aminudin Abbas, hukum asal hubungan seksual suami istri saat istri sedang haid, dalam arti bertemunya alat vital suami istri adalah haram.

"Namun, masih diperbolehkan melakukan hubungan, asalkan tidak bertemu kedua alat vital", kata Kiai Aminudin Abbas.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler