Apa Hukumnya Jika Orang Berkurban Memakan Daging Kurban Sendiri? Simak Penjelasan MUI

10 Juli 2022, 09:37 WIB
Apa hukum orang berkurban memakan daging kurbannya? /Tangkapan layar YouTube Bersama Stfyani/

DESKJABAR - Apa hukum orang berkurban memakan daging kurban sendiri?

Mengenai hukum orang berkurban memakan daging kurban sendiri dijelaskan MUI (Majelis Ulama Indonesia).

MUI menjelaskan, Rasulullah menganjurkan agar orang yang berkurban memakan daging kurban dari hewan kurban sendiri.

Apa dalilnya bahwa sohibul kurban atau orang berkurban dianjurkan memakan daging kurban sendiri?

MUI pun mengutip hadits riwayat Ahmad yang berisi anjuran Rasulullah agar orang yang berkurban memakan daging kurban sendiri.

Dalam hadits itu Rasulullah bersabda: “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).

Baca Juga: Idul Adha 1443 H , Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Kurban Betina

MUI mengatakan, dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban sendiri, sementara bagian lainnya dibagikan kepada orang lain.

Kemudian ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud mengenai anjuran agar sohibul kurban memakan daging kurban sendiri.

Hadits ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya,” (H.R. Abu Daud).

Jadi dengan hadits itu dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban sunnah hukumnya memakan daging kurbannya sesuai anjuran Rasulullah SAW.

Baca Juga: Masjid An Nuur Dramaga Bogor Selengarakan Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban Minggu 10 Juli 2022

Pembagian daging kurban

Pembagian daging kurban terbagi tiga, yaitu sepertiga untuk orang yang berkurban atau sohibul kurban, sepertiga untuk sedekah dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan.

Kemudian banyak ulama yang mengatakan, sebaiknya sohibul kurban membagikan lagi dari sepertiga daging kurbannya kepada yang membutuhkan dan menyisakan sebagian untuk dimakan keluarga.

Baca Juga: Idul Adha: Tak Usah Pinjam Panci Tetangga Karena Ada Cara Agar Daging Kurban Cepat Empuk Tanpa Presto

Bolehkah menjual daging kurban?

Ulama Syafi’iyyah berpendapat, kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik, artinya hak kepemilikan secara penuh.

Karena statusnya milik penuh maka orang miskin dapat memakannya sendiri, menjualnya atau yang lainnya. Apalagi jika daging kurban yang diterimanya itu jumlahnya banyak. Daripada mubazir, maka orang miskin dapat menjualnya untuk kebutuhan lain.

Namun hal ini tak berlaku bagi orang kaya. Bagi orang kaya, daging kurbannya bukan hak miliknya secara penuh.

Oleh karena itu, orang kaya hanya diperbolehkan menerima kurban untuk konsumsi saja, tidak boleh menjualnya.

Demikian penjelasan MUI tentang pembagian daging kurban yang dikutip dari situs mui.or.id.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: MUI.OR.ID

Tags

Terkini

Terpopuler