Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2022; Bagi yang Qurban Tak Usah Pergi ke Tukang Cukur

1 Juli 2022, 12:28 WIB
Insya Allah pada Ahad, 10 Juli 2022 yang akan umat Islam di dunia akan melaksanakan sholat Idul Adha/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /

DESKJABAR - Kemenag melalui Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid telah menetapkan, Hari Raya Idul adha 1443 H jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.

Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta, Rabu 29 Juni 2022 yang lalu.

Ini artinya, insya Allah pada Ahad, 10 Juli 2022 yang akan datang, umat Islam di dunia akan melaksanakan sholat Idul Adha.

Diketahui bersama, Idul adha adalah hari raya besar dalam agama Islam disamping ada yang lain, yaitu Idul fitri.

Baca Juga: Beli Tiket KA Pangrango Gunakan Apilikasi KAI Access Mulai Hari Ini, Simak Informasinya Berikut Ini!

Pada Hari Idul adha juga umat Islam akan diingatkan pada peristiwa perjuangan kekasih Allah, Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya Ismail demi terwujudnya takwa terhadap Allah SWT.

Pada akhirnya peristiwa tersebut selalu diperingati umat Islam di dunia setiap 10 Dzulhijjah.

Lantas, dengan takdir Allah pada 10 Dzulhijjah 1443 H atau Minggu, 10 Juli 2022 M yang akan datang umat Islam di dunia akan berbondong-bondong menuju lapang untuk melakukan sholat sunnah Idul adha secara berjamaah.

Lalu, setelah sholat, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan.

Baca Juga: Jadwal Perempatfinal Piala Presiden 2022, Persib Bandung Vs PSS Sleman Hari Ini, Tanpa Bobotoh , Sato Terkejut

Dengan memanjatkan doa, semoga kita bisa melaksanakan ibadah tersebut dengan khusyu.

Terdapat aktivitas yang dilarang Rasulullah SAW di bulan Dzulhijjah menjelang Hari Raya Idul Adha, yakni mencukur rambut dan memotong kuku dari tanggal 1 sampai penyembelihan.

Larangan mencukur rambut dan memotong kuku masih terekam dalam hadits riwayat Imam Muslim,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah masuk tanggal satu Dzulhijjah dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.”

Baca Juga: Tanggal 1 Juli 2022 Hari Ini HUT Polri ke-76, Inilah Arti dan Sejarah Hebat Bhayangkara

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Percikan Iman berjudul 'Penjelasan Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban' tayang pada 11 Juli 2021, Dr Aam Amiruddin MSi mengatakan larangan dalam hadits itu hanya menunjukkan keutamaan saja.

“Larangan ini sifatnya hanya keutamaan, artinya bagi orang yang akan kurban lebih utama tidak memotong kuku dan mencukur bulu yang ada di badan,”ujarnya.

Aam menjelaskan, orang yang berkeinginan untuk qurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan, dan memotong kuku.

Baca Juga: 3 Wisata Alam Kawah Gunung Bandung, Instagramable Juga Hits, Nomor 3 Memiliki Jembatan Gantung Terpanjang

Lantas, Aam mengutip hadits Rasulullah Saw:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikitpun hingga hewannya dikurbankan,”(HR. Muslim).

Sementara Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili menyatakan, larangan memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu tidak sampai pada derajat haram bila dilaksanakan. Prof. Wahbah menamakan larangan ini termasuk makruh tanzih.

Wahbah menambahkan, hikmah atau keutamaan tidak memotong kuku dan rambut yakni agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.

Baca Juga: Merinding! Berikut 4 Daerah di Tanah Sunda yang Terkenal dengan Kesaktiannya, Nomor 3 Terkenal Sejak Dulu

Jadi, larangan tidak memotong rambut dan kukunya itu khusus untuk orang yang berkurban.

Penyembelihan hewan qurban dilakukan saat Hari Raya Idul adha tanggal 10 hingga tanggal 13 bulan Dzulhijjah.

Rasulullah Saw menganjurkan kepada orang yang mampu untuk berkurban.

Dalam hal ini Rasulullah SAW mengingatkan umatnya mengenai anjuran tersebut.

مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).***.

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube Percikan Iman

Tags

Terkini

Terpopuler