Bagaimana Hukum Kurban tapi Masih Punya Hutang? Benarkah Kurbannya Jadi Maksiat?

10 Juni 2022, 12:25 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum kurban bagi orang yang punya hutang/YouTube Al Bahjah TV /

DESKJABAR - Mendekati hari raya Idul Adha, banyak orang yang sudah bersiap untuk kurban.

Namun, dalam melakukan kurban tentunya ada aturan-aturan yang harus dipatuhi agar sah dan diterima Allah SWT.

Bagaimana jika kurban tapi masih memiliki hutang? Apakah benar kurbannya akan menjadi sia-sia dan malah menjadi maksiat?

Terkait hal itu, Buya Yahya pun memberikan penjelasan mengenai hukum kurban tapi masih punya hutang.

Baca Juga: KAMU LAKI? Cobain Deh Wisata Horor Uji Nyali di Rumah Pengabdi Setan Pangalengan, Awas Keringat Dingin

"Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah yang sangat dikukuhkan," katanya.

"Ada aturan dalam melakukan amal sunnah," tambah Buya Yahya.

Berdasarkan hukum kurban, maka Buya Yahya mengatakan ada baiknya kita untuk melakukan yang wajib terlebih dahulu sebelum yang sunnah.

"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban," katanya seperti dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 20 Juli 2020, berjudul "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang?"

Baca Juga: Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Perlindungan dan Hidayah Langsung dari Cak Nun, Catat dan Buktikan Kedahsyatannya

Buya Yahya lantas menjelaskan bahwasannya membayar hutang adalah hukumnya wajib. Maka itu, jika memang sudah waktunya untuk membayar hutang maka hendaknya jangan berkurban dulu.

"Contoh kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat jangan kurban dulu. Atau kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu," jelasnya.

"Bahkan dikatakan bermaksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah, sementara sudah ada hutang jatuh tempo," sambungnya.

Dosa maksiat itu baru akan hilang jika sudah minta izin kepada yang punya uang untuk minta tolong ditunda bayar hutangnya untuk kurban.

Baca Juga: Fatwa MUI, Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Sah dan Tidak Sah!

Tapi kurban bagi yang punya hutang bisa jadi boleh hukumnya dengan syarat yang sudah ditentukan.

"Hutangnya belum jatuh tempo maka boleh kita kurban," kata Buya Yahya.

Buya Yahya lantas menjelasakan mengenai status uang yang kita miliki saat punya hutang kepada orang lain.

"Kalau kita punya hutang pada seseorang maka uang kita ini milik mereka, sampai tuntas hutang mereka baru bukan, kita wajib memabayar seperti itu," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: MUKJIZAT, Saat Ditemukan dari Jenazah Eril Tercium Wangi Daun Ini, Ridwan Kamil : Alhamdulilah....

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sangatlah jelas bahwasannya kurban adalah amal ibadah yang baik namun hukumnya sunnah.

Tapi jika kita memiliki kewajiban (hutang), maka sebaiknya penuhi kewajiban terlebih dahulu sebelum melaksanakan sunnah.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler