Tenaga Honorer Resmi Dihapus, KemenPAN-RB akan Memberikan Sanksi bagi Instansi yang Melanggar

3 Juni 2022, 12:20 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan Pemerintah akan memberikan sanksi bagi instansi yang tetap merekrut tenaga honorer /PMJNews/

DESKJABAR – Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi akan menghapus tenaga honorer.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa tahun 2023, tenaga honorer akan dihapus secara resmi oleh Pemerintah.

Tenaga honorer tersebut resmi dihapus Pemerintah di tahun 2023 yang tertuang dalam Surat MenPAN-RB.

Surat tersebut menyangkukt perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil (Eril) Dinyatakan Tenggelam, Ini tata Cara Sholat Gaib, Atalia: Ril, Mamah Pulang Dulu

Setelah tahun 2023, pegawai yang berstatus honorer di Instansi-instansi Pemerintah tidak akan ada lagi.

Maksud dari surat itu meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi maisng-masing.

Sehingga bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Batas waktu yang diberikan MenPAN-RB untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK, sebelum tanggal 23 November 2023.

Baca Juga: MUI Jabar Serukan Warga Shalat Ghaib untuk Eril, Berikut Tata Cara Sholat Gaib

Surat MenPAN-RB juga mengatur PPK dapat merekrut tenaga ahli daya atau outsourcing oleh pihak ketiga, apabila membutuhkan tenaga tambahan, seperti supir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkuktan, “ bunyi dari surat tersebut.

Tjahjo juga menambahkan bahwa nantinya tenaga honorer akan dilarang meskipun untuk pekerjaan seperti petugas kebersihan ataupun satuan pengamanan.

MenPAN-RB akan memberikan sanksi kepada Instansi Pemerintah yang berani melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Dhuha Berikut Keutamaan dan Niat Cara Mengerjakannya, Bisa Dipraktekan Sendiri

“Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi inntansi yang masih merekrut tenaga honorer, “ ujarnya.

Larangan bagi instansi Pemerintah untuk merekrut tenaga honorer juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pasal 8 dan Pasal 96 Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 Pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan, “ ucap Tjahjo.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler