Bukan Hanya Fakir Miskin, Inlah 8 Asnaf Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Idul Fitri

28 April 2022, 07:24 WIB
Zakat harus disalurkan kepada orang2yang tepat, jangan salah sasaran / Pixabay / peggy_marco

DESKJABAR - Bukan hanya fakir miskin yang Yang berhak menerima Zakat Fitrah, ada delapan asnaf (orang atau golongan yang berhak menerima zakat)

Menyalurkan Zakat Fitrah tidak boleh sembarangan, para petugas atau para amilin harus teliti agar sampai pada tepat sasaran.

Dalam QS. Al-Taubah ayat 60 diatur untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-taubah : 60)

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Kamis, 28 April 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Tafsir dari ayat tersebut Yang Kemudian jadi panduan kemana Zakat Fitrah harus disalurkan.

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

  1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)

Al-Fuqara’ adalah ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Contoh: orang lanjut usia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana.

  1. Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Baca Juga: Tata Cara, Niat, Bacaan Doa Sholat Idul Fitri, Berikut Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, 1443H/2022

  1. Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat.

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

  1. Mualaf, Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Juga orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau pun orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Baca Juga: PUNCAK ARUS MUDIK, Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

5.Riqab / Memerdekakan budak

Pada zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak atau sering disebut sebagai hamba dahaga, agar mereka dimerdekakan.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6.Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Kamis, 28 April 2022 Lengkap dengan Persyaratan

  1. Sabilillah, yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum muslimin.

Lebih jelas lagi yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Misalnya, bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi

Baca Juga: KRONOLOGI KASUS SUBANG: Sosok Ini Memeluk Jasad Tuti dan Amel sebelum Memandikannya

  1. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya.

Musafir yang seperti ini dapat diberikan bantuan dari harta zakat selama ia tidak bertujuan maksiat dari perjalanannya itu.

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler