DESKJABAR - Banyak pertanyaan seputar puasa dan yang membuat batal puasa. Sebagian besar malah salah kaprah, karena semua hal dianggap membuat batal puasa.
Ustadz Aam Amirudin dalam ceramah singkatnya pada 13 April 2022, yang diunggah di instagram @Aam Amirudin Official dan YouTube dengan nama yang sama, berjudul "FiQih Shaum".
Ustadz Dr. Aam Amirudin, MSi menyebutkan beberapa dalil sahih yang menjadi dasar kajiannya tersebut, yang dirangkum dalam kitab Syekh Muhammad Ali Al- Shabuni.
Menurut Aaam Amirudin, di masyarakat beredar salah kaprah, segala sesuatu dianggap membatalkan puasa, padahal sebenarnya tidak.
Ia mencontohkan beberapa hal berikut ini, yang makruh dan boleh dilakukan saat puasa, namun tidak menjadikan puasa batal.
Hal yang makruh/ tidak dianjurkan
1. Mencicipi makanan
Bagi para ibu yang suka mencicipi makanan saat memasak padahal sedang puasa lalu meludahkan lagi, tidak membuat batal puasa. Namun demikian hukumnya bisa makruh alias tidak dianjurkan.
2. Mencium istri/ suami
Mencium pasangan tidak mebatalkan puasa, apalagi saat mencium tanpa dibarengi syahwat. Namun jika dibarengi dengan syahwat, maka hukumnya makruh.
3. Diambil darah, disuntik, berbekam
Mendonorkan darah saat berpuasa juga tidak apa-apa, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi lemah. Jika menjadi lemah maka hukumnya makruh.
Hal yang sama berlaku dengan bekam. Jika tidak menjadikan lemah tidak apa-apa, tapi jika menjadi lemah maka makruh.
Hal - hal yang dibolehkan saat berpuasa antara lain:
1. Menyikat gigi/ siwak
Menyikat gigi dibolehkan, baik basah atau kering. Meyikat gigi basah dengan memakai pasta dan berkumur, sedangkan yang kering memakai kayu siwak, atau tidak memakai pasta.
"Ada pertanyaan, 'kan ada rasa', kita kan niatnya bukan untuk menelan odol tami membersihkan gigi. Rasulullah juga bersiwak saat puasa, dan itu sering. 'Kan Allah suka dengan bau mulut orang berpuasa?' Itu bukan berarti kita harus menjaga kebauan mulut. Lagipula bau mulut disebabkan gas dari perut kita yang keluar, tidak ada kaitan dengan siwak," kata Ustadz Aam Amirudin menjelaskan.
2. Obat tetes mata
Ini sama halnya dengan Ikhtihal, memberi warna di bawah mata (celak). Jadi kalau memakai tetes mata dibolehkan dan puasa tida k batal. Kalaupun nanti setelah ditetes terasa ada sesuatu di tenggorokan, itu tidak membatalkan.
Hadits Imam Tirmizi, "Ya Rasul, mataku sakit lalu saya pakai celak. "Ya tidak apa apa," kata Rasulullah.
"Jadi, kalau anda sakit mata dan pakai tete mata lalu terasa ada yang masuk ke tenggorokan tidak batal," kata Aam Amirudin.
3. Mandi dan keramas, sampai sekujur tubuh basah, dan berenang
Dalam hadits riwayat Abu Daud, "Mandi keramas boleh dari ujung rambut ke ujung kaki. Aku lihat Nabi di satu tempat mencucurkan air ke kepalanya saking panasnya dalam keadaan shaum."
"Termasuk di dalamnya berenang. Tertelan air? Itu judulnya tertelan, bukan menelan air. Tidak sengaja. Ini merupakan analogi dr mandi di siang hari dr ujung rambut ke ujung kaki," kata Ustad Aam.
Jadi mandi boleh, sekalipun niat mandi supaya lebih segar. Ibnu Umar pernah berkata: "Tidak apa-apa orang meringankan beratnya panas dengan mandi."
4. Kumur-kumur dan menghirup air
Baragkali saat berkumur ada air tersisa di mulut, tidak apa-apa, niatnya bukan minum.
"Tapi jangan terlalu berlebihan juga. Berkumur secukupnya saja. Kalu berkumurnya sengaja untuk menelan mah itu batal," tegasnya.
5. Disuntik, diinfus
Tidak membatalkan puasa. Atau diinfus juga tidak apa-apa dengan catatan untuk mengobati bukan untuk kekuatan.
6. Mencum bau
Disengaja atau tidak, tidak membatalkan puasa. Misalnya buah dicium harum, atau mencium makanan untuk memriksa basi atau tidak.
Mencium makanan sampai keluar air liur pun tak batal puasa.
7. Berpuasa mengakhirkan mandi besar sampai azan subuh.
"Sahur dulu aja, keburu azan Anda baru madi besar, itu boleh," kata Ustadz Aam.
Ada banyak orang yang menganggap sesuatu membatalkan puasa, misalnya muntah, mimpi erotis di siang hari.
Sebetulnya, kata Aam Amirudin keduanya tidak membatalkan puasa.
Perkara muntah, jika tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun jika muntah karena sakit yang bersangkutan boleh saja berbuka dengan mengganti (qodho) di hari lain.
Jika mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa, Anda tinggal mandi junub saja untuk sholat.
Ustadz Aam Amirudin menegaskan, kita tak akan tersesat jika berpegang pada kitab Allah dan sunah. Kita jadikan Nabi sebagai teladan kita, jangan terlalu banyak 'katanya'," ungkap Ustadz Aam Amirudin. ***