Wanita Hamil atau Menyusui Tidak Puasa, Harus Qadha atau Fidyah?  Ini Bahasan Ustadz Adi Hidayat

21 Maret 2022, 22:10 WIB
Jika wanita hamil atau menyusui tak puasa Ramadhan, apakah harus mengganti dengan qadha atau fidyah? /tangkapan layar  YouTube Adi Hidayat Official/

 

DESKJABAR - Ramadhan sebentar lagi. Artinya kewajiban melaksanakan ibadah puasa tak lama kita lakoni. Bagaimana halnya dengan wanita hamil atau menyusui? Ustadz Adi Hidayat membahasnya.

Wanita hamil atau sedang menyusui memiliki kondisi dan kebutuhan tertentu. Sehingga diperbolehkan untuk tidak puasa. Apakah nanti harus qadha atau fidyah?

Qadha artinya mengganti puasa di lain hari dengan jumlah yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.

Sedangkan fidyah adalah mengganti puasa wajib tersebut dengan membayar fidyah berupa makanan pokok atau juga ulama yang membolehkan mengganti dengan uang seharga makanan pokok.

Tentunya ada aturan tertentu yang mesti dijalani oleh wanita hamil atau menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Cara QADHA HUTANG PUASA Ramadhan yang Tidak Tahu Jumlahnya Berapa, Begini Caranya 'Kata Ustadz Adi Hidayat

Wanita hamil memiliki kondisi khusus, ia bertanggung jawab memenuhi kecukupan nutrisi untuk janin di kandungannya.

Sementara ibu yang sedang menyusui seringkali khawatir jika bayi  kekurangan  gizi kalau ia  berpuasa.

Menurut Ustad Adi Hidayat, ada dua hal yang perlu dibahas berkaitan dengan wanita hamil atau ibu sedang menyusui.

Pertama, wanita hamil khawatir jika dirinya akan lemah jika berpuasa sebulan penuh.

Kedua,  khawatir kepada bayinya, jika puasa jabang bayi tidak cukup menerima nutrisi.

Disebutkannya, secara fikih bisa ada dua pendekatan.

Baca Juga: 14 Hari Lagi Menuju Ramadhan 2022, Begini Tips Untuk Ibu Hamil Yang Akan Puasa Dari Dokter Kandungan

1. Hakiki, kelihatan langsung.

2.  Maknawi, tentang sebab yang menjadikannya tidak puasa.

Yang hakiki, katanya, misalnya seseorang yang kelihatan jelas bahwa dia sakit dan tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa.

"Misalnya, maaf ya, seseorang didiagnosis sakit gak bisa puasa. Harus isolasi atau menderita  kanker. Atau ada yang diabet misalnya harus treatment minum obat macem-macem. Ada yang mesti masuk (makanan dan obat). (Mereka) gak bisa puasa,"  kalau puasa bahaya. Silakan buka," papar Adi Hidayat.

Paparan Adi Hidayat ini dikutip dari kanal YouTube Audio Dakwah yang dirilis pada 7 Mei 2019, berjudul, "KUPAS TUNTAS!! Hukum Puasa Bagi IBU HAMIL - Ustadz Adi Hidayat LC MA."

Baca Juga: Dahsyatnya Doa Ini, Untuk Ibu Sedang Hamil agar Anaknya menjadi Sholeh dan Sholehah, Kata Ustadz Adi Hidayat

"Tapi yang maknawi, dirinya kelihatan sehat tapi punya kondisi seperti orang sakit. Contohnya ibu hamil atau menyusui," katanya.

Wanita hamil, katanya, membutuhkan kalori 2.200 hingga 2.300 kkal.

Sedangkan ibu menyusui memerlukan kalori 2.200 kkal hingga 2.600 kkal.

Artinya ada makanan, minuman yang mesti masuk.

"Ada yang sudah kuat karena sudah beradaptasi dia puasa,  tapi kemudian tak sedikit yang merasa lemah," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Cara Bayar Fidyah Hutang Puasa yang Jumlahnya Banyak dengan Uang, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Wanita hamil biasanya mengkhawatirkan dua hal:

1. Kesehatan diri,  begitu puasa takut dirinya lemah.

2. Khawatir pada bayinya.  

"Dia  kuat puasa cuma takut kalori tak cukup untuk bayi," kata Ustadz Adi Hidayat.

Maka, tegas Ustadz Adi Hidayat, wanita  yang seperti itu dikiaskan seperti orang sakit.

"Kalau orang yang  sedang hamil khawatir, saat dia sedang berpuasa masukan untuk dirinya kurang sehingga membuat fisiknya lemah.  Alih-alih dia puasa ibadah, keadaan cuma males, tidur, lemas, silakan buka, tapi  nanti di - qadha," papar Ustadz Adi Hidayat.

Hukum untuk wanita hamil  dan ibu menyusui, di kalangan ulama dua pendapat.

1. Kalau wanita itu khawatir pada diri tidak kuat. Juga ada yang khawatir terhadap diri tidak akan kuat sekaligus pada bayinya khawatir tak cukup nutrisi. Maka ulama sepakat, silakan wanita tersebut berbuka puasa Ramadhan, namun di luar  di luar Ramadhan dia harus meng - qadha.

2. Wanita khawatir pada bayinya saja. Biasanya ini dialami oleh ibu menyusui.

Khusus bagi yang menyusui (yang khawatir pada bayinya saja) ini ada beda pendapat di kalangan ulama, namun semua ada dasarnya.

Baca Juga: Begini Caranya Bayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Sudah Tertinggal, Simak Penjelasan Buya Yahya

1. Wanita  tersebut wajib qadha saja.

2. Wajib qadha dan fidyah.

Alasannya, wajib qadha karena sebetulnya si ibu  mampu puasa Ramadhan, cuma saat itu  tidak bisa karena pertimbangan kekhawatiran pada bayi.

Fidyah untuk mengganti kondisi ia tidak puasa karena untuk kepentingan bayi yang sedang disusui, bukan karena dirinya tidak mampu berpuasa.

3. Cukup pilih salah satu.

Alasannya, karena dua kifarat tak mungkin disatukan/ dipertemukan.

"Qadha dengan fidyah itu pilihan, ini pendapat Abu Hanifah," ujar Adi Hidayat.

Namun, katanya, di antara keduanya diutamakan yang qadha. Karena ada ayat dalam  Al Qur'an yang artinya, "Puasa lebih bagus".

"Tp kalau Anda ingin kehati-hatian silakan qodho ditambah fidyah, ini sah," tegasnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Audio Dakwah

Tags

Terkini

Terpopuler